JAKARTA. Kebijakan devisa hasil ekspor yang akan dirilis Bank Indonesia (BI) hari ini (3/10) memang akan menambah pekerjaan bank. Namun, pelaku industri memastikan beban tersebut tidak akan meningkatkan biaya. Mereka merasa, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang tersedia saat ini cukup untuk mengerjakan tugas tersebut. Lewat beleid baru ini, BI mewajibkan bank memverifikasi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara lebih detail dan mengecek ketepatan penerimaan uang hasil ekspor. BI akan mengawasi kepatuhan bank dalam menjalankan tugas itu. Margareth Tjahjono, Head of Trade Finance and Product Management Bank Danamon mengatakan, tambahan tugas baru ini tidak membengkakkan biaya, karena bank sudah terbiasa mengerjakannya. Bank sejak lama memiliki divisi trade finance yang tugas pokoknya mengecek kelengkapan dokumen eksportir, sebelum memberikan letter of credit (L/C).
Aturan devisa ekspor berlaku, biaya bank tetap
JAKARTA. Kebijakan devisa hasil ekspor yang akan dirilis Bank Indonesia (BI) hari ini (3/10) memang akan menambah pekerjaan bank. Namun, pelaku industri memastikan beban tersebut tidak akan meningkatkan biaya. Mereka merasa, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang tersedia saat ini cukup untuk mengerjakan tugas tersebut. Lewat beleid baru ini, BI mewajibkan bank memverifikasi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara lebih detail dan mengecek ketepatan penerimaan uang hasil ekspor. BI akan mengawasi kepatuhan bank dalam menjalankan tugas itu. Margareth Tjahjono, Head of Trade Finance and Product Management Bank Danamon mengatakan, tambahan tugas baru ini tidak membengkakkan biaya, karena bank sudah terbiasa mengerjakannya. Bank sejak lama memiliki divisi trade finance yang tugas pokoknya mengecek kelengkapan dokumen eksportir, sebelum memberikan letter of credit (L/C).