Aturan Devisa Hasil Ekspor Bantu Dongkrak Cadangan Devisa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menarik dana hasil ekspor (DHE) dan tinggal lebih lama di Indonesia. 

Upaya ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait pemasukan dan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan instrumen dari BI berupa term deposit (TD) Valas. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, upaya membawa DHE tinggal lebih lama di Indonesia membantu meningkatkan cadangan devisa. 


"Nah, untuk (aturan terkait) DHE SDA, kami sampaikan sudah membantu peningkatan cadangan devisa," tutur Perry saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Jumat (3/11). 

Baca Juga: Sri Mulyani Bandingkan Pelemahan Rupiah dengan Mata Uang Lain, Mana Lebih Buruk?

Menurut Perry, sejak diberlakukannya kebijakan TD Valas DHE, TD valas yang diteruskan oleh perbankan dari eksportir ke BI sudah mencapai US$ 1,9 miliar. 

Ini cukup membantu cadangan devisa yang berada dalam tren penruunan karena digunakan saat ada tekanan-tekanan global seperti kondisi baru-baru ini. 

Belum lagi ada PP 36 tahun 2023, yang akan terus didorong oleh pemeirntah agar efektif dalam turut menjaga stabilitas ketahanan ekonomi Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat