KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menarik dana hasil ekspor (DHE) dan tinggal lebih lama di Indonesia. Upaya ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait pemasukan dan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan instrumen dari BI berupa term deposit (TD) Valas. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, upaya membawa DHE tinggal lebih lama di Indonesia membantu meningkatkan cadangan devisa.
Aturan Devisa Hasil Ekspor Bantu Dongkrak Cadangan Devisa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menarik dana hasil ekspor (DHE) dan tinggal lebih lama di Indonesia. Upaya ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait pemasukan dan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan instrumen dari BI berupa term deposit (TD) Valas. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, upaya membawa DHE tinggal lebih lama di Indonesia membantu meningkatkan cadangan devisa.