KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali merevisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA. Dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan gula-gula atau insentif tambahan agar eksportir mau memarkirkan DHE di sistem keungan Indonesia.
Baca Juga: Penempatan DHE Akan Diperpanjang, Kadin: Akan Mengurangi Likuiditas Perusahaan "Pemerintah kan selalu menerbitkan sebuah kebijakan, tentu insentifnya disiapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/11). Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan secara detail insentif apa yang akan disiapkan oleh pemerintah. "Nanti kita lihat," katanya. Diberitakan KONTAN sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri. Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.
Baca Juga: Pemerintah Minta Devisa Hasil Ekspor Diparkir Lama, Eksportir Perlu Gula-Gula Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah, dikenai PPh yang bersifat final di antaranya: 1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. 2. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. 3. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau 4. Tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan. Sementara itu, untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan. 2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau 3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi