KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya mengatakan, terbitnya aturan tersebut akan dapat meningkatkan devisa dan stabilitas rupiah ke depannya, khususnya untuk menjadi tambahan buffer dalam menghadapi risiko ketidakpastian keuangan global.
Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Resmi Terbit, Begini Kata Ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya mengatakan, terbitnya aturan tersebut akan dapat meningkatkan devisa dan stabilitas rupiah ke depannya, khususnya untuk menjadi tambahan buffer dalam menghadapi risiko ketidakpastian keuangan global.