KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana kembali mengubah ketentuan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kali ini, revisi kebijakan tersebut difokuskan untuk meningkatkan konversi dolar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor ke dalam mata uang rupiah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah saat ini tengah merancang perubahan regulasi DHE SDA. Salah satu sasaran utama revisi tersebut adalah mendorong eksportir mengonversi lebih banyak dolar AS yang diperoleh dari aktivitas ekspor. "Memang sedang dirancang perubahan aturan DHE yang pada intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi US dolar yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut," ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Menurut Suahasil, peningkatan konversi DHE dari dolar AS ke rupiah diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan sektor keuangan domestik, termasuk pasar keuangan Indonesia.
Baca Juga: Pajak Digital Bakal Diperluas, Pakar Hitung Potensi Penerimaannya "Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita," katanya. Rencana revisi ini muncul saat ketentuan DHE SDA yang berlaku saat ini belum genap berusia enam bulan. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan regulasi DHE SDA. Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara terperinci materi perubahan yang akan dilakukan. Ia menyebut pemerintah akan melakukan sosialisasi setelah pembahasan revisi aturan lebih lanjut. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan masukan dari kalangan pengusaha dan eksportir. Budi turut menegaskan bahwa rencana perubahan ketentuan DHE SDA tersebut tidak berkaitan dengan implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap kebijakan DHE SDA sejak menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Hingga saat ini, tercatat tiga kali revisi melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan PP Nomor 21 Tahun 2026.
Baca Juga: KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global Perubahan pertama dilakukan melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah meningkatkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri dari sebelumnya minimal 30% menjadi 100% dengan jangka waktu penempatan selama 12 bulan. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas). Eksportir migas tetap diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan. Pemerintah kemudian kembali merevisi kebijakan tersebut melalui PP Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan yang ditetapkan pada 14 Januari 2026 itu mulai berlaku pada 26 Februari 2026. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus (Reksus) hanya dapat dilakukan melalui bank badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Selain itu, pemerintah memperluas pilihan instrumen penempatan DHE SDA. Eksportir tidak hanya dapat menggunakan rekening khusus, tetapi juga instrumen perbankan, instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), serta surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bikin Storage Minyak Mintah, Tahan Sampai 60 Hari PP tersebut juga mengatur batas maksimal konversi DHE SDA ke rupiah sebesar 50% dari nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Adapun revisi ketiga dilakukan melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menambahkan Pasal 18A yang mengatur ketentuan khusus terkait pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan maupun kesepahaman atau kesepakatan perdagangan lainnya. Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan terkait PPE yang diterbitkan sebelum maupun sejak 1 Juni 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News