KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan ketentuan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu relaksasi yang tengah disiapkan adalah meningkatkan batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah dari maksimal 50% menjadi hingga 100%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana pelonggaran tersebut akan dimuat dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Baca Juga: Ekonomi Kuartal III 2026 Tumbuh Tinggi, Prabowonomic Perlu Dibenahi Lagi Melalui perubahan tersebut, eksportir berpotensi memperoleh keleluasaan lebih besar untuk mengonversi devisa hasil ekspornya ke dalam mata uang rupiah. "Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa diubah sehingga tidak 50% tapi sampai dengan 100%," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi DHE SDA, Jumat (6/11/2026). Dalam ketentuan umum PP 2/2026, kewajiban pemasukan atau repatriasi DHE SDA berlaku bagi seluruh eksportir dari empat sektor, yaitu pertambangan (migas dan nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir dari sektor tersebut wajib memasukkan 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA. Adapun ketentuan penempatan dana dibedakan berdasarkan sektor. Untuk eksportir nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan sebesar 100% selama paling singkat 12 bulan.
Baca Juga: Pemerintah Tambah OCBC NISP, Ini Daftar 16 Bank Penempatan DHE SDA Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan. Dalam ketentuan umum tersebut, penempatan DHE SDA dilakukan melalui Bank Devisa BUMN. Kebijakan ini bersifat wajib dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas penggunaan DHE SDA nonmigas selama masa penempatan. Eksportir diperbolehkan menukarkan maksimal 50% dana ke rupiah. Selain itu, dana dapat digunakan untuk pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran dividen, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valuta asing. Penggunaan tersebut tetap mensyaratkan dana berada di rekening khusus dalam valuta asing. Selanjutnya, melalui PP 21/2026, pemerintah menambahkan Pasal 18A yang memberikan pengaturan khusus bagi eksportir sektor pertambangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan antarnegara. Berbeda dengan ketentuan umum, fasilitas khusus ini bersifat opsional. Eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan, baik untuk komoditas migas maupun nonmigas.
Baca Juga: Aturan Ekspor SDA Dirombak, DSI Jadi Perantara Tunggal Mulai 2027 Dalam skema khusus tersebut, DHE SDA tetap wajib direpatriasi sebesar 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia. Namun, penempatannya dapat dilakukan di bank devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), tidak terbatas pada bank BUMN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News