KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian mengenai rilisnya aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan beleid tersebut segera meluncur, meski aturan yang semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2026 hingga kini belum kunjung terwujud. Purbaya mengungkapkan, draf aturan DHE saat ini sudah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Meski enggan merinci waktu pastinya, ia memberi bocoran bahwa akan ada pengecualian terhadap beberapa komoditas dan negara tertentu dalam aturan anyar tersebut. Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, penundaan dan perubahan aturan yang terus terjadi mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan. Menurutnya, kondisi ini memberikan sinyal negatif bagi para pelaku pasar.
Aturan DHE SDA Molor Lagi, Ekonom: Inkonsistensi Regulasi Perburuk Iklim Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian mengenai rilisnya aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan beleid tersebut segera meluncur, meski aturan yang semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2026 hingga kini belum kunjung terwujud. Purbaya mengungkapkan, draf aturan DHE saat ini sudah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Meski enggan merinci waktu pastinya, ia memberi bocoran bahwa akan ada pengecualian terhadap beberapa komoditas dan negara tertentu dalam aturan anyar tersebut. Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, penundaan dan perubahan aturan yang terus terjadi mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan. Menurutnya, kondisi ini memberikan sinyal negatif bagi para pelaku pasar.
TAG: