KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mulai galau dalam membangun rumah subsidi. Pasalnya, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) atau Perkim 403 menghambat realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari perbankan. Menurut Ketua Apersi Junaedi Abdillah, ada beberapa poin dalam Perkim 403 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di masing-masing daerah. Misalnya, dalam aturan tersebut rumah subsidi yang dibangun wajib menggunakan batu kali. Sementara di daerah tertentu seperti Jambi hanya ada batu bata dan poin lain yang tidak sesuai dengan kearifan lokal. Dia bilang Perkim itu memang sudah beberapa akan dilaksanakan tetapi tidak berhasil karena tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan. Namun mulai tahun ini, pihak perbankan sudah tidak bersedia menyetujui KPR jika rumah subsidi yang dibangun tidak sesuai dengan Perkim tersebut. Akibatnya banyak rumah yang sudah dibangun terancam gagal terjual.
Aturan dianggap menghambat, pengembang mulai galau bangun rumah subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mulai galau dalam membangun rumah subsidi. Pasalnya, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) atau Perkim 403 menghambat realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari perbankan. Menurut Ketua Apersi Junaedi Abdillah, ada beberapa poin dalam Perkim 403 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di masing-masing daerah. Misalnya, dalam aturan tersebut rumah subsidi yang dibangun wajib menggunakan batu kali. Sementara di daerah tertentu seperti Jambi hanya ada batu bata dan poin lain yang tidak sesuai dengan kearifan lokal. Dia bilang Perkim itu memang sudah beberapa akan dilaksanakan tetapi tidak berhasil karena tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan. Namun mulai tahun ini, pihak perbankan sudah tidak bersedia menyetujui KPR jika rumah subsidi yang dibangun tidak sesuai dengan Perkim tersebut. Akibatnya banyak rumah yang sudah dibangun terancam gagal terjual.