Aturan Digodok! Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk ETF Emas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif fiskal bagi produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas sebagai bagian dari upaya mendorong pengembangan instrumen investasi di pasar keuangan.

Saat ini, pembahasan mengenai skema insentif tersebut masih berlangsung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diarahkan untuk perdagangan ETF emas yang tidak melibatkan penyerahan fisik emas (non-delivery).


Baca Juga: Indonesia Naik ke Peringkat Dua Destinasi Ramah Muslim Dunia, Bidik US$ 310 Miliar

“Untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, ini kami pelajari juga,” ucap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (14/7/2026).

ETF emas merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa dan nilainya mengikuti pergerakan harga emas. 

Berbeda dengan pembelian emas batangan, investor hanya memiliki unit investasi yang merepresentasikan kepemilikan emas sehingga tidak perlu menyimpan emas secara fisik.

Dikarenakan transaksi dilakukan tanpa perpindahan barang fisik, pemerintah menilai terdapat ruang untuk memberikan kemudahan dari sisi administrasi, termasuk perlakuan perpajakan.

“Ya kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods-nya nggak ada. Jadi salah satu (insentif) dari segi perpajakannya untuk dipermudah,” terang Airlangga.

Di sisi lain, OJK juga telah mengusulkan pemberian insentif bagi sejumlah produk baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas, guna mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah. “Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain,” kata Friderica.

Selain membahas insentif, OJK juga melaporkan kondisi terkini sektor jasa keuangan kepada pemerintah. 

Baca Juga: Ekonom: Kenaikan Tarif PNBP Berpotensi Jadi Pajak Terselubung

Menurut Friderica, stabilitas sektor keuangan nasional masih terjaga dengan likuiditas yang memadai, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang terkendali, serta permodalan perbankan yang tetap kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News