JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan revisi beleid ini, pemerintah berharap penyerapan anggaran bisa lebih baik.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah tengah membahas revisi Perpres No.54 tahun 2010. Menurutnya, ada beberapa ketentuan di dalam beleid ini yang disempurnakan. Tujuannya, "Menghilangkan bottle necking dan menghilangkan multitafsir yang selama ini membuat serapan anggaran terlambat," ujarnya, Jumat (16/3).Ia menjelaskan, beberapa ketentuan yang direvisi antara lain mengenai ketentuan pengadan langsung barang dan jasa pemerintah. Dalam pasal 39 Perpres No.54 tahun 2010 disebutkan, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 juta. Nah, "Usulan untuk pengadaan langsung dinaikkan dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta," terang Hatta.Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah aturan batas nilai pelelangan sederhana dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa lain atau biasa disebut dengan seleksi sederhana. Sebelumnya, pelelangan sederhana dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Batas nilai maksimal untuk pelelangan sederhana ini saat ini dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Arijanta menambahkan, selain merevisi beberapa ketentuan, pemerintah juga mempercepat jadwal lelang. "Jadwal lelang diperpendek dari 14 hari menjadi 12 hari," jelasnya.Setya menjelaskan, secara substansi ada 18 poin dalam beleid ini yang direvisi. Di luar itu, masih ada tiga ketentuan yang masih dibahas dan belum mendapat persetujuan.Tiga poin yang kini masih dibahas adalah, pertama usulan agar dilakukan segmentasi konsultan menjadi konsultan kecil dan non kecil. Usulan ini, kata Setya diusulkan oleh Kementerian PAN dan RB. Usulan kedua yang masih digodok mengenai mekanisme pengadaan benih untuk swasembada pangan agar dilakukan melalui penunjukan langsung. Sedangkan usulan ketiga, adalah pemilihan konsultan atau lawyer asing diizinkan minimum dengan nilai kontrak Rp 5 miliar. Dua usulan terakhir ini diusulkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.Pemerintah, kata Setya, akan segera menyelesaikan beberapa usulan yang saat ini masih belum selesai pembahasannya. Rencananya, pekan depan pemerintah akan kembali melanjutkan pembahasan ini.Catatan saja, beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan jajarannya untuk membenahi semua beleid yang menghambat proses penyerapan anggaran. Presiden, memberikan batas waktu tiga bulan pertama di tahun ini untuk membereskan semua beleid yang menghambat ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan dilonggarkan demi penyerapan anggaran
JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan revisi beleid ini, pemerintah berharap penyerapan anggaran bisa lebih baik.Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah tengah membahas revisi Perpres No.54 tahun 2010. Menurutnya, ada beberapa ketentuan di dalam beleid ini yang disempurnakan. Tujuannya, "Menghilangkan bottle necking dan menghilangkan multitafsir yang selama ini membuat serapan anggaran terlambat," ujarnya, Jumat (16/3).Ia menjelaskan, beberapa ketentuan yang direvisi antara lain mengenai ketentuan pengadan langsung barang dan jasa pemerintah. Dalam pasal 39 Perpres No.54 tahun 2010 disebutkan, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 juta. Nah, "Usulan untuk pengadaan langsung dinaikkan dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta," terang Hatta.Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah aturan batas nilai pelelangan sederhana dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa lain atau biasa disebut dengan seleksi sederhana. Sebelumnya, pelelangan sederhana dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Batas nilai maksimal untuk pelelangan sederhana ini saat ini dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Arijanta menambahkan, selain merevisi beberapa ketentuan, pemerintah juga mempercepat jadwal lelang. "Jadwal lelang diperpendek dari 14 hari menjadi 12 hari," jelasnya.Setya menjelaskan, secara substansi ada 18 poin dalam beleid ini yang direvisi. Di luar itu, masih ada tiga ketentuan yang masih dibahas dan belum mendapat persetujuan.Tiga poin yang kini masih dibahas adalah, pertama usulan agar dilakukan segmentasi konsultan menjadi konsultan kecil dan non kecil. Usulan ini, kata Setya diusulkan oleh Kementerian PAN dan RB. Usulan kedua yang masih digodok mengenai mekanisme pengadaan benih untuk swasembada pangan agar dilakukan melalui penunjukan langsung. Sedangkan usulan ketiga, adalah pemilihan konsultan atau lawyer asing diizinkan minimum dengan nilai kontrak Rp 5 miliar. Dua usulan terakhir ini diusulkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.Pemerintah, kata Setya, akan segera menyelesaikan beberapa usulan yang saat ini masih belum selesai pembahasannya. Rencananya, pekan depan pemerintah akan kembali melanjutkan pembahasan ini.Catatan saja, beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan jajarannya untuk membenahi semua beleid yang menghambat proses penyerapan anggaran. Presiden, memberikan batas waktu tiga bulan pertama di tahun ini untuk membereskan semua beleid yang menghambat ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News