Aturan diperketat, bisnis gadai emas menyusut 12%



BANDUNG. Di kuartal pertama tahun ini, pembiayaan gadai emas industri perbankan syariah melorot 12%, yakni dari Rp 13 triliun pada akhir tahun lalu menjadi hanya Rp 11,4 triliun. Maklum, bisnis qardh beragun emas pelaku industri sempat terhenti nyaris setengah tahun. Selain itu, Edy Setiadi, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI mengatakan, penurunan bisnis qardh beragun emas juga tak terlepas dari aturan baru bank sentral yang melahirkan sejumlah pembatasan seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/7/DPBS yang berlaku 1 Maret 2012 lalu. Terlebih harga emas yang sedang dalam tren turun menyurutkan minat nasabah untuk bertransaksi. "Kalau dilihat dari laju pertumbuhan tahunan (year on year), qardh beragun emas meningkat 70% dari Rp 6,7 triliun per Maret 2011 menjadi Rp 11,4 triliun pada periode yang sama tahun ini. Namun, year to date, dari akhir tahun lalu yang sebesar Rp 13 triliun tercatat turun 12%," ujarnya, kemarin. Adapun, dalam aturan terbarunya, regulator menekankan sejumlah pembatasan, antara lain pembiayaan maksimal sebesar Rp 250 juta, Finance to Value (FTV) maksimal 80% dari harga taksiran emas yang digadaikan, jangka waktu gadai maksimal 4 bulan dan hanya dapat diperpanjang dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: