Aturan Diperketat, Pemerintah Resmi Tutup Celah Pecah Usaha demi Pajak 0,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi baru ini dirancang untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa perseroan perorangan guna mempertahankan omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, seorang pelaku usaha dapat mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan yang masing-masing memiliki status wajib pajak tersendiri. 


Baca Juga: Prabowo Sebut Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Sesuai Amanat Pancasila

Dengan skema tersebut, setiap entitas dapat tetap menikmati tarif PPh final 0,5% selama peredaran bruto-nya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi sebagian wajib pajak untuk membagi kegiatan usaha ke beberapa perusahaan berbeda sehingga total omzet yang sebenarnya besar tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Melalui PP 20/2026, pemerintah mengubah mekanisme penentuan batas omzet. Kini, peredaran bruto wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara terintegrasi dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang dibentuknya harus digabungkan untuk menentukan kelayakan penggunaan skema PPh final.

Dengan aturan baru ini, apabila total omzet gabungan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% pada tahun-tahun pajak berikutnya.

"Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Suarakan Transformasi Ekonomi

Pemerintah memberikan ilustrasi mengenai penerapan aturan tersebut. Dalam contoh yang dimuat dalam regulasi, seorang wajib pajak bernama Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi dan mendirikan dua perseroan perorangan, yakni DJ dan DX. 

Ketika total peredaran bruto ketiga entitas tersebut mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruhnya kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas PPh final UMKM.

Tidak hanya berlaku bagi pemilik usaha dan perusahaan yang didirikannya, mekanisme penggabungan omzet juga diterapkan dalam lingkup keluarga tertentu. 

Untuk pasangan suami-istri yang memilih pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, peredaran bruto masing-masing tetap harus digabungkan bersama omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Selain itu, penghasilan anak yang belum dewasa juga diperhitungkan dalam penentuan batas omzet tersebut.

Sebagai contoh, pemerintah menggambarkan kondisi seorang notaris bernama Tuan A yang memiliki omzet Rp 3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, menjalankan usaha butik dengan omzet Rp 2 miliar. 

Anak mereka yang masih di bawah umur sebagai penyanyi cilik memperoleh omzet Rp 500 juta. Dengan total peredaran bruto keluarga mencapai Rp 5,5 miliar, nilai tersebut melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Aturan Baru! Suap dan Gratifikasi Kini Secara Resmi Dilarang Jadi Pengurang Pajak

Konsekuensinya, usaha butik milik Nyonya Y tidak lagi berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM pada tahun pajak berikutnya, meskipun omzet usaha tersebut secara individual masih berada di bawah batas yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News