JAKARTA. Tahun ini hampir dipastikan pemerintah bakal kehilangan potensi tambahan penerimaan triliunan Rupiah dari sektor cukai. Hal ini terjadi lantaran pemerintah belum bisa menerapkan aturan baru soal pungutan cukai hasil tembakau yang mengatur penyesuaian besaran cukai perusahaan rokok terafiliasi. Sejatinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu. Dan seharusnya mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun dengan banyaknya protes dan tekanan yang terjadi terhadap aturan tersebut, hingga kini pemerintah belum juga bisa mengimplementasikannya. Padahal pemerintah lewat APBNP 2013 sudah memasukan proyeksi penerimaan tambahan cukai tersebut ke dalam target pendapatan negara.
Aturan direvisi, pemasukan cukai rokok berkurang
JAKARTA. Tahun ini hampir dipastikan pemerintah bakal kehilangan potensi tambahan penerimaan triliunan Rupiah dari sektor cukai. Hal ini terjadi lantaran pemerintah belum bisa menerapkan aturan baru soal pungutan cukai hasil tembakau yang mengatur penyesuaian besaran cukai perusahaan rokok terafiliasi. Sejatinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu. Dan seharusnya mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun dengan banyaknya protes dan tekanan yang terjadi terhadap aturan tersebut, hingga kini pemerintah belum juga bisa mengimplementasikannya. Padahal pemerintah lewat APBNP 2013 sudah memasukan proyeksi penerimaan tambahan cukai tersebut ke dalam target pendapatan negara.