KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendirian toko ritel akan lebih mudah dengan tanpa harus memenuhi tiga syarat. Sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi. Namun, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan padar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern aturan tersebut ditiadakan. "Semula harus memenuhi ketiga hal tersebut, tapi dalam revisi Perpres 112/2007 boleh salah satu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Jumat (24/6).
Aturan direvisi, pendirian ritel hanya perlu penuhi satu syarat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendirian toko ritel akan lebih mudah dengan tanpa harus memenuhi tiga syarat. Sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi. Namun, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan padar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern aturan tersebut ditiadakan. "Semula harus memenuhi ketiga hal tersebut, tapi dalam revisi Perpres 112/2007 boleh salah satu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Jumat (24/6).