KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut, bahkan hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari sebelumnya hampir 150 bidang. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pada dasarnya, PP ini didasari pada UU PPh. Namun demikian, UU tidak bisa diubah secara cepat sehingga perlu perluasan dengan PP. “Kami perluas. Banyak yang dapat. Itu saja intinya,” kata Iskandar di kantornya, Kamis (21/6). Dia mengatakan, perluasan sektor yang bisa menerima tax allowance ini kebanyakan adalah sektor padat karya dan sektor yang berorientasi ekspor.
Aturan direvisi, penerima tax allowance bisa mencapai 300 sektor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut, bahkan hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari sebelumnya hampir 150 bidang. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pada dasarnya, PP ini didasari pada UU PPh. Namun demikian, UU tidak bisa diubah secara cepat sehingga perlu perluasan dengan PP. “Kami perluas. Banyak yang dapat. Itu saja intinya,” kata Iskandar di kantornya, Kamis (21/6). Dia mengatakan, perluasan sektor yang bisa menerima tax allowance ini kebanyakan adalah sektor padat karya dan sektor yang berorientasi ekspor.