KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor. Pembentukan disgorgement fund ini yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal. Nantinya, penerapan disgorgement fund akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang mengalami kerugian, termasuk investor. Diharapkan dengan pembentukan disgorgement fund oleh OJK, kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal bisa semakin meningkat. Aturan ini pun disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aturan disgorgement fund pasar modal dalam tahap harmonisasi di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor. Pembentukan disgorgement fund ini yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal. Nantinya, penerapan disgorgement fund akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang mengalami kerugian, termasuk investor. Diharapkan dengan pembentukan disgorgement fund oleh OJK, kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal bisa semakin meningkat. Aturan ini pun disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).