KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan perubahan aturan penting yang akan menghapus batas waktu penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan). Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa usulan tersebut dibuat untuk mengakomodasi masukan dunia usaha, terutama pelaku UMKM, yang selama ini terhambat oleh ketentuan batas waktu pemakaian tarif pph final 0,5%.
Aturan Disusun, Ditjen Pajak Akan Hapus Batas Waktu PPh Final 0,5%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan perubahan aturan penting yang akan menghapus batas waktu penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan). Kebijakan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses finalisasi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa usulan tersebut dibuat untuk mengakomodasi masukan dunia usaha, terutama pelaku UMKM, yang selama ini terhambat oleh ketentuan batas waktu pemakaian tarif pph final 0,5%.