JAKARTA. Kementerian Pertanian tak kunjung merampungkan Peraturan Menteri (Permentan) terkait aturan divestasi asing di sektor hortikultura. Padahal, beleid itu sudah diwacanakan sejak Mei 2016. Permentan tersebut turunan dari ketentuan pasal 131 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kemtan, Spudnik Sujono mengatakan, pengesahan Permentan menunggu kondisi ekonomi global membaik. “Tidak ada kendala apa-apa. Hanya saja, saat ini kondisi ekonomi kita sedang tidak kondusif. Agar tidak bikin tambah gaduh kondisi saat ini. Kita tunggu dulu kondisi ekonomi kondusif,” tuturnya, Rabu (1/3).Ia menambahkan, draf rancangan Permentan sudah diserahkan ke kantor pusat Kemtan dan telah dilakukan public hearing beberapa kali dengan para pelaku usaha terkait. “Kami juga beri waktu bagi pihak yang terkait untuk mempersiapkan diri. Biar win-win solution lah,” ucap Spudnik.
Aturan divestasi asing di hortikultura menggantung
JAKARTA. Kementerian Pertanian tak kunjung merampungkan Peraturan Menteri (Permentan) terkait aturan divestasi asing di sektor hortikultura. Padahal, beleid itu sudah diwacanakan sejak Mei 2016. Permentan tersebut turunan dari ketentuan pasal 131 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kemtan, Spudnik Sujono mengatakan, pengesahan Permentan menunggu kondisi ekonomi global membaik. “Tidak ada kendala apa-apa. Hanya saja, saat ini kondisi ekonomi kita sedang tidak kondusif. Agar tidak bikin tambah gaduh kondisi saat ini. Kita tunggu dulu kondisi ekonomi kondusif,” tuturnya, Rabu (1/3).Ia menambahkan, draf rancangan Permentan sudah diserahkan ke kantor pusat Kemtan dan telah dilakukan public hearing beberapa kali dengan para pelaku usaha terkait. “Kami juga beri waktu bagi pihak yang terkait untuk mempersiapkan diri. Biar win-win solution lah,” ucap Spudnik.