JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan revisi tersebut maka PP 10/2010 berubah menjadi PP nomor 24 Tahun 2012. Namun demikian, pemerintah menegaskan, PP hasil revisi tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) yang mendapatkan IUP dan IUPK sebelum PP revisi lahir, tidak perlu risau. Memang beleid paling penting dalam PP 24/2012 adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan asing pemilik IUP atau IUPK. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite, PP 24/2012 tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang baru mendapatkan IUP dan IUPK serta perusahaan yang melakukan perpanjangan IUP atau IUPK setelah peraturan tersebut diundangkan.
Aturan divestasi tambang tidak berlaku surut
JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan revisi tersebut maka PP 10/2010 berubah menjadi PP nomor 24 Tahun 2012. Namun demikian, pemerintah menegaskan, PP hasil revisi tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) yang mendapatkan IUP dan IUPK sebelum PP revisi lahir, tidak perlu risau. Memang beleid paling penting dalam PP 24/2012 adalah kewajiban divestasi bagi perusahaan asing pemilik IUP atau IUPK. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite, PP 24/2012 tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang baru mendapatkan IUP dan IUPK serta perusahaan yang melakukan perpanjangan IUP atau IUPK setelah peraturan tersebut diundangkan.