Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis belied baru berupa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kebijakan yang lebih dikenal dengan Perpres tentang daftar negatif investasi (DNI) ini diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 18 Mei. Dengan berlakunya Perpres Nomor 44/2016 ini, maka peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku lagi.
Aturan DNI terbit, beberapa sektor resmi dibuka
Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis belied baru berupa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Kebijakan yang lebih dikenal dengan Perpres tentang daftar negatif investasi (DNI) ini diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 18 Mei. Dengan berlakunya Perpres Nomor 44/2016 ini, maka peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku lagi.