Aturan DP kendaraan bermotor segera terbit



JAKARTA. Bersiaplah membayar uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengeluarkan aturan pembatasan DP dan loan to value (LTV) atau nilai pinjaman bagi kredit kendaraan bermotor. Kini aturan itu tinggal menunggu finalisasi antara Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI). "Maret ini, kami akan keluarkan aturan itu," kata Nurhaida, Kepala Bapepam-LK, Rabu (29/2).

Ia menambahkan, pembahasan tahap akhir dengan BI menyangkut besaran angka DP dan LTV. Oleh karena itu, Nurhaida masih merahasiakan angkanya.


Tapi, Nurhaida pernah berkata, aturan DP itu tidak akan mencapai 30% atau LTV 70%. Kemudian, pejabat BI juga menyatakan, aturan panjar terbaru kredit kendaraan bermotor harus di atas 20% atau LTV maksimal 80%. "Pekan ini kami akan bertemu dengan BI untuk masalah itu (penentuan angka)," tutur Nurhaida.

Hanya saja, Anda tidak perlu khawatir dengan aturan baru tadi. Tampaknya, kebijakan itu tidak akan langsung berlaku efektif begitu keluar.

Hal ini terlihat dari rencana Bapepam-LK dan BI mensosialisasikan aturan tersebut. Biasanya, sosialisasi aturan membutuhkan waktu paling cepat sebulan sebelum berlaku efektif. Dengan demikian, masih ada kesempatan mendapatkan layanan kredit kendaraan bermotor dengan DP lebih murah.

Nurhaida menambahkan, bersamaan dengan sosialisasi aturan DP dan LTV, pihaknya juga akan mengingatkan pelaku industri pembiayaan (multifinance) tentang tingkat kesehatan perusahaan.

Bapepam-LK sudah meminta kepada pelaku industri segera membuat laporan keuangan teraktual. Laporan itu akan menjadi bahan audit tingkat kepatuhan multifinance.

Biasanya, audit kepatuhan itu berlangsung setiap lima tahun sekali. Namun, Bapepam-LK bakal lebih sering menggelar audit kepatuhan mulai tahun ini. "Rencananya akan kami lakukan setiap tahun," ujarnya.

Tak diperlukan

Junus E. Leatemi, Direktur Utama Arthaprima Finance mengatakan, tidak keberatan dengan penentuan besar DP dan LTV. Namun, besarnya tidak melebihi nilai pasar. "Selama ini kami memberikan DP antara 20%-25% jadi tidak akan terlalu berpengaruh dengan adanya peraturan itu," kata Junus.

Anton Gunawan, Kepala Ekonom Bank Danamon mengatakan, aturan besar DP dan LTV tidak terlalu mendesak. "Kalau kekhawatiran terjadi bubble (gelembung ekonomi) sepertinya belum terlihat. Karena multifinance sudah cukup konservatif dalam manajemen risiko yang prudent," kata Anton.

Hal itu terlihat dari kecilnya kredit macet atau non perfoaming loan (NPL) di multifinance. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan, NPL multifinance pada akhir tahun 2011 sekitar 1,3%, turun dari 2010 di angka 1,6%. Terlebih kredit motor terbilang aman, karena perusahaan bisa menarik kendaraan bila cicilan nasabah ternyata macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati