JAKARTA. Rencana aturan untuk bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce bakal molor. Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Thomas T. Lembong Menteri Perdagangan untuk membatas aturan e-commerce yang sangat ketat dan detail sehingga Thomas meminta kepada Joko Widodo Presiden untuk ada pengunduran waktu dalam mempelajari aturan. "Sepertinya RPP e-commerce belum dapat selesai hingga akhir tahun 2015. Dan belum ada waktu peluncuran aturan," kata Daniel, Kamis (19/11). Menurutnya, aturan untuk e-commerce ini sangat detail dan lengkap yang akan memperketat bisnis ini. idEA yang mewakili industri e-commerce menginginkan pemerintah hanya mengatur transaksi e-commerce saja. Sementara itu, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyampaikan, tujuan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE atau e-commerce) ini untuk membangun consumer trust dan consumer confidence. Aturan ini berisi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan online, pelaku usaha, konsumen dan pemerintah.
Aturan e-commerce bakal molor
JAKARTA. Rencana aturan untuk bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce bakal molor. Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Thomas T. Lembong Menteri Perdagangan untuk membatas aturan e-commerce yang sangat ketat dan detail sehingga Thomas meminta kepada Joko Widodo Presiden untuk ada pengunduran waktu dalam mempelajari aturan. "Sepertinya RPP e-commerce belum dapat selesai hingga akhir tahun 2015. Dan belum ada waktu peluncuran aturan," kata Daniel, Kamis (19/11). Menurutnya, aturan untuk e-commerce ini sangat detail dan lengkap yang akan memperketat bisnis ini. idEA yang mewakili industri e-commerce menginginkan pemerintah hanya mengatur transaksi e-commerce saja. Sementara itu, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyampaikan, tujuan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE atau e-commerce) ini untuk membangun consumer trust dan consumer confidence. Aturan ini berisi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan online, pelaku usaha, konsumen dan pemerintah.