Aturan E-Commerce Berbasis Medsos Bakal Dibuat Segera, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menyiapkan aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial (medsos).

Pernyataan ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi.


Melansir laman Infopublik.id, hal tersebut harus segera diatur karena diyakini Jokowi dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Baca Juga: Judi Online Semakin Merajalela, Kominfo Gencarkan Pemberantasan

Langkah pemerintah ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya penjualan daring di TikTok Shop. Kondisi ini menyebabkan pedagang kecil atau pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sulit berdagang karena kalah bersaing akibat digitalisasi. 

Banyak pelaku UMKM di berbagai pasar mengeluh sepinya pengunjung dan pembeli yang datang ke tempat mereka akibat kemunculan platform-platform berjualan online. 

Melansir Kompas.com, Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media. 

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," jelasnya. 

Baca Juga: Pekan Depan Permendag E-Commerce Sudah Siap Terbit

"Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata dia lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie