KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik sudah terbit. Dengan begitu, investor tidak perlu hadir secara fisik untuk mengikuti RUPS. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, RUPS secara elektronik (e-RUPS) ini diikuti dengan electronic proxy (e-proxy) dan electonic voting (e-voting). Melalui e-proxy, pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dalam RUPS. "Jadi, ada beberapa pihak yang dapat diberikan kuasa yang ditentukan di peraturan ini. Mereka menggantikan posisi pemegang saham," tutur Nyoman dalam video teleconference dengan wartawan, Jumat (24/4). Kemudian, melalui e-voting, pemegang kuasa tersebut dapat memberikan suara dalam RUPS lewat sarana virtual.
Baca Juga: POJK sudah diteken, E-RUPS bisa berjalan bulan depan Menurut Nyoman, penetapan peraturan tentang e-RUPS ini jatuh pada 20 April 2020. "Implementasi e-RUPS paling cepat dengan menggunakan daftar pemegang saham (DPS) tanggal 20 April 2020 maka RUPS-nya adalah pada 13 Mei 2020," jelas dia. Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 22 April 2020, aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. OJK juga menerapkan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK Nomor 16 Tahun 2020 tersebut mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.