KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik sudah terbit. Dengan begitu, investor tidak perlu hadir secara fisik untuk mengikuti RUPS. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, RUPS secara elektronik (e-RUPS) ini diikuti dengan electronic proxy (e-proxy) dan electonic voting (e-voting). Melalui e-proxy, pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dalam RUPS. "Jadi, ada beberapa pihak yang dapat diberikan kuasa yang ditentukan di peraturan ini. Mereka menggantikan posisi pemegang saham," tutur Nyoman dalam video teleconference dengan wartawan, Jumat (24/4). Kemudian, melalui e-voting, pemegang kuasa tersebut dapat memberikan suara dalam RUPS lewat sarana virtual.
Aturan e-RUPS sudah terbit, emiten bisa gelar RUPS lewat media elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik sudah terbit. Dengan begitu, investor tidak perlu hadir secara fisik untuk mengikuti RUPS. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, RUPS secara elektronik (e-RUPS) ini diikuti dengan electronic proxy (e-proxy) dan electonic voting (e-voting). Melalui e-proxy, pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dalam RUPS. "Jadi, ada beberapa pihak yang dapat diberikan kuasa yang ditentukan di peraturan ini. Mereka menggantikan posisi pemegang saham," tutur Nyoman dalam video teleconference dengan wartawan, Jumat (24/4). Kemudian, melalui e-voting, pemegang kuasa tersebut dapat memberikan suara dalam RUPS lewat sarana virtual.