KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru tentang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non sanksi administratif. Menurutnya, perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kelancaran program pemerintah. Budi bilang, pemerintah melalui aturan ini ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik.
Aturan Ekspor Baru Berlaku, Kemendag Bisa Bekukan Izin Secara Cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru tentang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non sanksi administratif. Menurutnya, perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kelancaran program pemerintah. Budi bilang, pemerintah melalui aturan ini ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik.
TAG: