JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji aturan baru untuk membatasi ekspor produk perikanan dalam bentuk utuh. KKP menginginkan beberapa jenis ikan hanya dapat diekspor dalam bentuk olahan. Sebab produk ekspor olahan memiliki margin keuntungan lebih tinggi dibandingkan ekspor ikan dalam bentuk gelondongan saja. KKP menargetkan kajian pemberlakukan kebijakan ini diharapkan selesai tahun 2017 sehingga dapat diterapkan. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan pemerintah berupaya terus mendorong ekspor produk perikanan dalam bentuk olahan, khususnya untuk jenis ikan cakalang, bandeng, rajungan, tuna dan sejumlah jenis ikan lainnya yang dinilai dapat ditahan di dalam negeri, dan diekspor dalam bentuk olahan saja.
Aturan ekspor ikan olahan disusun
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji aturan baru untuk membatasi ekspor produk perikanan dalam bentuk utuh. KKP menginginkan beberapa jenis ikan hanya dapat diekspor dalam bentuk olahan. Sebab produk ekspor olahan memiliki margin keuntungan lebih tinggi dibandingkan ekspor ikan dalam bentuk gelondongan saja. KKP menargetkan kajian pemberlakukan kebijakan ini diharapkan selesai tahun 2017 sehingga dapat diterapkan. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan pemerintah berupaya terus mendorong ekspor produk perikanan dalam bentuk olahan, khususnya untuk jenis ikan cakalang, bandeng, rajungan, tuna dan sejumlah jenis ikan lainnya yang dinilai dapat ditahan di dalam negeri, dan diekspor dalam bentuk olahan saja.