JAKARTA. Kalau tak ada onak dan duri, Koalisi Masyarakat Sipil hari ini akan menggugat ke Mahkamah Agung terkait tiga peraturan sekaligus soal hilirisasi mineral yang sudah diterbitkan pemerintah. Ketiga aturan itu adalah Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Lalu, aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Permen ESDM No 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menyatakan, gugatan siap diajukan hari Rabu (29/3) dan pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang dugaan maladministrasi penerbitan ketiga peraturan tersebut. "Kami memutuskan langsung ke MA pada hari Rabu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/3).
Aturan ekspor mineral mentah digugat ke MA
JAKARTA. Kalau tak ada onak dan duri, Koalisi Masyarakat Sipil hari ini akan menggugat ke Mahkamah Agung terkait tiga peraturan sekaligus soal hilirisasi mineral yang sudah diterbitkan pemerintah. Ketiga aturan itu adalah Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Lalu, aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri ESDM No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Permen ESDM No 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menyatakan, gugatan siap diajukan hari Rabu (29/3) dan pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang dugaan maladministrasi penerbitan ketiga peraturan tersebut. "Kami memutuskan langsung ke MA pada hari Rabu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/3).