Aturan Ekspor SDA Dirombak, DSI Jadi Perantara Tunggal Mulai 2027



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Skema ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan mengalami perubahan mulai awal 2027. Pemerintah menyiapkan revisi sejumlah regulasi untuk memperjelas peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pemerintah menargetkan revisi regulasi dapat rampung pada pertengahan November 2026 sehingga skema baru bisa diterapkan mulai 1 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyesuaian akan dilakukan terhadap PP Nomor 24 Tahun 2026 beserta sejumlah peraturan teknis turunannya.


"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 Tahun 2026 yang saat ini sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," ujar Airlangga dalam agenda sosialisasi dengan pelaku industri SDA di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Pemerintah Tambah OCBC NISP, Ini Daftar 16 Bank Penempatan DHE SDA

Sejumlah aturan teknis yang akan disesuaikan meliputi:

  1. Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor SDA strategis batu bara.

  2. Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit.

  3. Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi.

  4. Permendag Nomor 16 Tahun 2021 tentang kebijakan pemeriksaan melalui surveyor.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2022 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Airlangga menjelaskan, PP Nomor 24 Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 Juni 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

DSI Jadi Perantara Tunggal, Transaksi Ekspor Tetap Langsung dengan Buyer

Dalam skema baru, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Kendati demikian, hubungan komersial antara eksportir dan pembeli atau buyer tetap berlangsung secara langsung.

"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli," jelas Airlangga.

Selain menjadi perantara, DSI akan memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pengawasan dokumen ekspor. Salah satu kewenangan tersebut adalah memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam mekanismenya, eksportir terlebih dahulu menyiapkan dokumen PEB melalui Portal DSI. Selanjutnya, DSI akan memeriksa dan menganalisis dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen transaksi lainnya.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, DSI akan memberikan persetujuan sebelum dokumen diteruskan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pemerintah juga akan mengintegrasikan proses penyiapan dan pengiriman dokumen ekspor secara digital dan real time melalui Portal DSI atau sistem Nadi.

Sistem tersebut nantinya terhubung dengan CISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Airlangga menegaskan, pengawasan oleh DSI akan dilakukan pada tahap pre-clearance dan post-clearance. Sementara itu, pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap menjadi kewenangan DJBC dan SINSW.

Baca Juga: Kadin: Pertumbuhan Ekonomi 5,47% Belum Sepenuhnya Dinikmati Pelaku Usaha

Kewajiban DMO Tetap Menjadi Tanggung Jawab Eksportir

Pemerintah memastikan perubahan fungsi DSI menjadi perantara tunggal tidak mengalihkan tanggung jawab eksportir dalam memenuhi seluruh ketentuan ekspor.

DSI juga tidak akan dicantumkan dalam elemen data dokumen PEB. Adapun kewajiban terkait larangan dan pembatasan (lartas), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman, hingga devisa hasil ekspor (DHE) tetap menjadi tanggung jawab masing-masing eksportir.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, perubahan skema DSI tidak akan mengubah aktivitas komersial maupun prosedur ekspor yang selama ini dijalankan pelaku usaha.

Menurut Budi, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ekspor SDA strategis selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan revisi PP Nomor 24 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya BUMN ekspor ditempatkan sebagai pemilik yang melakukan ekspor. Namun, mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal.

Dengan demikian, eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli tanpa harus mengubah pola bisnis yang selama ini berjalan.

"Artinya, Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi, prosedur ekspor juga tidak berubah," kata Budi.

Budi mencontohkan, kewajiban DMO untuk komoditas kelapa sawit tetap harus dipenuhi oleh eksportir. Begitu pula dengan kewajiban pemenuhan RKAB untuk batu bara serta laporan surveyor (LS) dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk ferroalloy.

"Untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi, karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal, maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, bukan PT DSI," tegasnya.

Implementasi Ekspor Melalui DSI Dimulai Bertahap

Untuk mendukung penerapan skema baru, pemerintah telah menyiapkan tahapan pengujian sistem sebelum kebijakan berlaku pada 1 Januari 2027.

Uji fungsi dan piloting sistem direncanakan mulai 15 Desember 2026. Setelah implementasi, pemerintah akan melanjutkan pengembangan sistem dalam tiga tahap.

Tahap pertama adalah go live pada 1 Januari 2027. Tahap kedua pada kuartal I 2027 mencakup dokumen PP FZ Ekspor dan PP KEK Ekspor.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Global US$ 3 Miliar, Permintaan Tembus 2,9 Kali

Selanjutnya, tahap ketiga pada kuartal II 2027 meliputi pengembangan dokumen PEB koreksi dan SSM Ekspor (Single Submission Ekspor).

Selain persiapan sistem, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan terkait Eksportir Terdaftar (ET). Eksportir yang memiliki ET dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026 perlu memperpanjang perizinannya agar kegiatan ekspor tetap dapat berjalan pada tahun berikutnya.

Budi menjelaskan, eksportir yang telah mendaftarkan ET sebelum 1 Juni 2026 akan memperoleh penyesuaian masa berlaku secara otomatis melalui perubahan Permendag. Masa berlaku ET akan disesuaikan dengan sisa periode perizinan yang semestinya.

Sementara itu, eksportir yang mendaftarkan ET sejak 1 Juni 2026 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.

"Jadi, sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, artinya sesuai dengan peraturan yang lama. Yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, maka eksportir akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: