KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) mulai menjadi perhatian pelaku industri. Kebijakan yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab atas pengelolaan sampah produk dan kemasan tersebut dinilai berpotensi menambah biaya produksi dan pada akhirnya memengaruhi harga barang di pasar domestik. Pemerintah menargetkan regulasi EPR terbit pada akhir September 2026. Melalui aturan tersebut, tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan akan diperkuat, termasuk melalui skema kontribusi kepada Producer Responsibility Organization (PRO). Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) Fajar Budiyono mengatakan, dampak langsung penerapan EPR akan dirasakan oleh industri hilir yang menggunakan kemasan. Sektor tersebut antara lain industri makanan, minuman, kosmetik, hingga produk rumah tangga.
Menurut Fajar, potensi kenaikan harga produk akibat penerapan EPR masih berada dalam batas keekonomian. Meski demikian, pelaku industri masih mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari objek yang dikenakan, mekanisme penerapan, hingga sistem pengawasan.
Baca Juga: DPR Minta Penyaluran DBH SDA Tepat Waktu dan Tak Rugikan Daerah Penghasil “Harga produk akan naik, tapi itu masih soft-soft. Konsen kami adalah penerapannya kapan, siapa yang jadi objeknya, kemudian implementasinya bagaimana, siapa yang mengawasi, dan manfaatnya benar enggak sesuai dengan tujuan awal,” kata Fajar kepada KONTAN, Senin (7/9). Kebijakan EPR merupakan penguatan dari Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pelaksanaan tanggung jawab produsen terhadap sampah yang berasal dari produk dan kemasan.
Industri Soroti Produk Impor
Di sisi lain, INAPLAS meminta pemerintah memperjelas perlakuan terhadap produk impor yang menggunakan kemasan. Pasalnya, produk yang diproduksi di luar negeri tersebut tetap menghasilkan sampah kemasan setelah dikonsumsi di Indonesia. Fajar menilai tanggung jawab pengelolaan sampah dari produk impor perlu diatur secara jelas agar tidak menciptakan ketimpangan dengan produk yang diproduksi di dalam negeri. Kejelasan aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing industri domestik. Menurutnya, produk impor yang beredar di pasar Indonesia semestinya turut mempertimbangkan tanggung jawab terhadap sampah kemasan yang ditimbulkannya. Selain persoalan produk impor, mekanisme pengawasan EPR juga perlu diperjelas. Penerapan kebijakan tersebut dinilai tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia karena kondisi geografis dan tingkat keekonomian pengelolaan sampah berbeda-beda. Pengelolaan sampah melalui daur ulang, penggunaan kembali atau reuse, serta pengurangan sampah dinilai lebih memungkinkan diterapkan di wilayah perkotaan. Sementara itu, wilayah kecil, terpencil, dan kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. “Jangan sampai kita yang sudah ada di dalam negeri diburu terus, sementara produk impor tidak dikenakan. Kalau barang-barang impor ini tidak dikenakan, ini bisa melemahkan industri dalam negeri untuk memasok kebutuhan pasar dalam negeri,” ujar Fajar.
EPR Diharapkan Dongkrak Industri Daur Ulang Plastik
Lebih lanjut, Fajar mengatakan industri kemasan saat ini telah bergerak menuju pengembangan green packaging. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat tren tersebut melalui penerapan standar kemasan yang mendukung konsep ekonomi sirkular. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menetapkan standar ketebalan kemasan serta mendorong penggunaan material yang lebih mudah didaur ulang. Standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi material ketika kemasan telah menjadi sampah.
Baca Juga: Pasar Industri Esports Indonesia Diproyeksi Tembus US$ 2,4 Miliar pada Tahun 2029 Di sisi lain, penerapan EPR juga berpotensi meningkatkan utilisasi industri daur ulang plastik nasional. Saat ini, kapasitas terpasang industri daur ulang plastik mencapai sekitar 3 juta ton per tahun. Namun, tingkat utilisasinya baru sekitar 1,6 juta ton per tahun. Dengan demikian, terdapat sekitar 1,4 juta ton kapasitas industri daur ulang yang belum termanfaatkan secara optimal.
Fajar menyebut rendahnya utilisasi tersebut antara lain dipengaruhi kualitas dan ketersediaan bahan baku daur ulang yang masih belum optimal. Karena itu, penerapan EPR diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengurangi timbulan sampah kemasan, tetapi juga mampu memperbaiki rantai pasok bahan baku bagi industri daur ulang plastik nasional. Dengan pengelolaan yang tepat, kebijakan EPR berpotensi mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi sirkular, mulai dari pengumpulan sampah kemasan, proses pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali material oleh industri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News