JAKARTA. Polemik tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 terus bergulir. Sebelumnya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menyatakan aturan yang terbit pada 6 Februari 2012 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan sebaliknya. Ketua Umum Perhapi, Irwandy Arif menyatakan, Permen yang melarang ekspor bahan mentah (raw material) komoditas mineral tersebut tidak bertentangan dengan UU 4/ 2009. Menurut Irwandy, kebijakan larangan ekspor raw material tersebut seharusnya sudah dijalankan oleh industri pertambangan sejak diterbitkannya undang-undang minerba tersebut. “Ketentuan nilai tambah dari mineral dan batubara harus dijalankan sejak 2009. Kalau membaca secara betul UU Minerba, yang berlaku pada 2014 adalah untuk pemegang Kontrak Karya (KK),” ujar Irwandy, Senin (12/3).
Aturan ESDM berpolemik karena kurang sosialisasi
JAKARTA. Polemik tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 terus bergulir. Sebelumnya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menyatakan aturan yang terbit pada 6 Februari 2012 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan sebaliknya. Ketua Umum Perhapi, Irwandy Arif menyatakan, Permen yang melarang ekspor bahan mentah (raw material) komoditas mineral tersebut tidak bertentangan dengan UU 4/ 2009. Menurut Irwandy, kebijakan larangan ekspor raw material tersebut seharusnya sudah dijalankan oleh industri pertambangan sejak diterbitkannya undang-undang minerba tersebut. “Ketentuan nilai tambah dari mineral dan batubara harus dijalankan sejak 2009. Kalau membaca secara betul UU Minerba, yang berlaku pada 2014 adalah untuk pemegang Kontrak Karya (KK),” ujar Irwandy, Senin (12/3).