KONTAN.CO.ID - Pasar obligasi bisa semakin semarak bila Bank Indonesia (BI) selesai mengakaji dan menerbitkan aturan financing to finance ratio (FFR). Sekadar info, aturan ini tentu berbeda dengan ketentuan rasio kredit terhadap pendanaan atau loan to financing ratio (LFR) yang selama ini ada. Aturan ini memungkinkan bank untuk bisa membeli obligasi yang diterbitkan korporasi. Nantinya, obligasi korporasi yang dibeli bank bisa diakui sebagai loan sehingga istilah LFR bisa berubah menjadi FFR. Kepala Divisi Operasional Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Ifan Mohamad Ihsan mengatakan, aturan FFR seharusnya bisa membuat pasar obligasi korporasi semakin semarak. "Karena likuiditas yang ada di perbankan dapat diserap melalui pembelian obligasi korporasi," kata Ifan, Senin (18/9).
Aturan FFR bakal ramaikan pasar obligasi korporasi
KONTAN.CO.ID - Pasar obligasi bisa semakin semarak bila Bank Indonesia (BI) selesai mengakaji dan menerbitkan aturan financing to finance ratio (FFR). Sekadar info, aturan ini tentu berbeda dengan ketentuan rasio kredit terhadap pendanaan atau loan to financing ratio (LFR) yang selama ini ada. Aturan ini memungkinkan bank untuk bisa membeli obligasi yang diterbitkan korporasi. Nantinya, obligasi korporasi yang dibeli bank bisa diakui sebagai loan sehingga istilah LFR bisa berubah menjadi FFR. Kepala Divisi Operasional Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Ifan Mohamad Ihsan mengatakan, aturan FFR seharusnya bisa membuat pasar obligasi korporasi semakin semarak. "Karena likuiditas yang ada di perbankan dapat diserap melalui pembelian obligasi korporasi," kata Ifan, Senin (18/9).