KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Airlangga menegaskan bahwa eksportir akan diwajibkan memarkir 100% DHE SDA di dalam negeri minimal selama satu tahun. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. "Jadi 100% (penempatan), insentif semua diberikan. Nanti kita berikan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1).
Aturan Final! Eksportir Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Minimal 1 Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Airlangga menegaskan bahwa eksportir akan diwajibkan memarkir 100% DHE SDA di dalam negeri minimal selama satu tahun. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. "Jadi 100% (penempatan), insentif semua diberikan. Nanti kita berikan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/1).