KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, tampaknya masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya, aturan baru terkait fintech p2p lending yang telah digodok sejak 2020 lalu. Aturan baru tersebut ditujukan untuk menggantikan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Memang, kisi-kisi dari aturan tersebut sudah sempat beredar, namun aturan resmi belum juga terbit. Ketika dikonfirmasi, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti hanya menyebutkan, saat ini proses penerbitan POJK tersebut masih berlangsung. Menurutnya, saat ini POJK tersebut sudah berada di Kemenkumham.
Aturan Fintech Lending Masih Diharmonisasi di Kemenkumham, Kapan Akan Dirilis?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, tampaknya masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya, aturan baru terkait fintech p2p lending yang telah digodok sejak 2020 lalu. Aturan baru tersebut ditujukan untuk menggantikan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Memang, kisi-kisi dari aturan tersebut sudah sempat beredar, namun aturan resmi belum juga terbit. Ketika dikonfirmasi, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti hanya menyebutkan, saat ini proses penerbitan POJK tersebut masih berlangsung. Menurutnya, saat ini POJK tersebut sudah berada di Kemenkumham.