KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan baru terkait fintech lending akhir pekan lalu, setelah sekian lama dinantikan. Sebab, beleid tersebut menjadi salah satu kunci bakal bertambahnya jumlah pemain di industri ini. Ini terkait dengan moratorium yang sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Adapun, saat ini jumlah pemain fintech yang sudah berizin OJK berjumlah 102 platform. Ketika dihubungi KONTAN, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan tidak menjawab pasti kapan moratorium tersebut dicabut. Namun, ia mengisyaratkan bahwa hal tersebut segera dilakukan.
Aturan Fintech Lending Resmi Keluar, Akankah OJK Mencabut Moratorium?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan baru terkait fintech lending akhir pekan lalu, setelah sekian lama dinantikan. Sebab, beleid tersebut menjadi salah satu kunci bakal bertambahnya jumlah pemain di industri ini. Ini terkait dengan moratorium yang sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Adapun, saat ini jumlah pemain fintech yang sudah berizin OJK berjumlah 102 platform. Ketika dihubungi KONTAN, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan tidak menjawab pasti kapan moratorium tersebut dicabut. Namun, ia mengisyaratkan bahwa hal tersebut segera dilakukan.