KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan lebih rinci untuk perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer (P2P) lending. Pelaku berharap bisa mendapatkan audiensi lebih lanjut dengan rencana regulator tersebut. Co Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah sangat baik dan memegang teguh prinsip kehati-hatian karena dilakukan melalui virtual account dan escrow account yang berada di perbankan, sehingga operasionalnya cukup optimal. Pihaknya berharap adanya audiensi untuk diskusi lebih lanjut dengan pelaku untuk meramu aturan OJK yang baru itu. "Selama baik untuk inovasi dan keamanan oke. Masalahnya ini kan masih baby, kalau terlalu ketat, industrinya tidak bisa berkembang," kata Reynold kepada Kontan.co.id, Minggu (4/3).
Aturan fintech P2P lending akan lebih rinci, ini tanggapan pelaku bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan lebih rinci untuk perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di sektor peer to peer (P2P) lending. Pelaku berharap bisa mendapatkan audiensi lebih lanjut dengan rencana regulator tersebut. Co Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengatakan, peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah sangat baik dan memegang teguh prinsip kehati-hatian karena dilakukan melalui virtual account dan escrow account yang berada di perbankan, sehingga operasionalnya cukup optimal. Pihaknya berharap adanya audiensi untuk diskusi lebih lanjut dengan pelaku untuk meramu aturan OJK yang baru itu. "Selama baik untuk inovasi dan keamanan oke. Masalahnya ini kan masih baby, kalau terlalu ketat, industrinya tidak bisa berkembang," kata Reynold kepada Kontan.co.id, Minggu (4/3).