Aturan fintech peer to peer landing akan dibedakan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngebut mengesahkan aturan financial technology (fintech). Wasit jasa keuangan ini terus intensif mematangkan regulasi dengan meminta masukan dari pelaku fintech.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, pada prinsipnya industri fintech tidak ada pembatasan. Hanya saja, pihaknya perlu mengatur yang terkait dengan bisnis operasional, cabang, good corporate governance dan proteksi dalam penggunaan teknologi informasi.

Saat ini OJK masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan fintech. "Mungkin saja ada pembedaan aturan antara fintech peer to peer lending dengan direct lending. Hal itu masuk akal. Nantinya akan dibedakan dalam hal gearing ratio dan non performing financing (NPF)," jelas Dumoly.


Dumoly bilang, aturan fintech peer to peer lending akan lebih longgar dibanding balance sheet lending (direct landing). Kelonggaran ini menyangkut permodalan minimum dan NPF. Sebab, karakteristik peer to peer lending yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan lagi ke masyarakat, membutuhkan likuiditas.

Sedangkan pada fintech direct lending, dana yang disalurkan kepada peminjam (masyarakat) berasal dari perusahaan itu sendiri selaku investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini