JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngebut mengesahkan aturan financial technology (fintech). Wasit jasa keuangan ini terus intensif mematangkan regulasi dengan meminta masukan dari pelaku fintech. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, pada prinsipnya industri fintech tidak ada pembatasan. Hanya saja, pihaknya perlu mengatur yang terkait dengan bisnis operasional, cabang, good corporate governance dan proteksi dalam penggunaan teknologi informasi. Saat ini OJK masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan fintech. "Mungkin saja ada pembedaan aturan antara fintech peer to peer lending dengan direct lending. Hal itu masuk akal. Nantinya akan dibedakan dalam hal gearing ratio dan non performing financing (NPF)," jelas Dumoly.
Aturan fintech peer to peer landing akan dibedakan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngebut mengesahkan aturan financial technology (fintech). Wasit jasa keuangan ini terus intensif mematangkan regulasi dengan meminta masukan dari pelaku fintech. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, pada prinsipnya industri fintech tidak ada pembatasan. Hanya saja, pihaknya perlu mengatur yang terkait dengan bisnis operasional, cabang, good corporate governance dan proteksi dalam penggunaan teknologi informasi. Saat ini OJK masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan fintech. "Mungkin saja ada pembedaan aturan antara fintech peer to peer lending dengan direct lending. Hal itu masuk akal. Nantinya akan dibedakan dalam hal gearing ratio dan non performing financing (NPF)," jelas Dumoly.