JAKARTA. Program pertanian pangan skala luas atawa food estate siap meluncur. Bila tidak ada aral melintang, pada Jumat (12/2) besok, pemerintah bakal mencanangkan program yang tertunda itu di Merauke, Papua.Soalnya, aturan main soal food estate telah terbit. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Beleid ini juga mengatur syarat-syarat bagi pelaku usaha yang tertarik membenamkan duitnya dalam program pertanian skala luas.Contoh, masing-masing perusahaan yang sudah mengantongi izin hanya boleh menggarap lahan food estate maksimal 10.000 hektare. "Adapun khusus di Merauke diperbolehkan mengelola areal lebih dari 20.000 hektare," kata Menteri Pertanian Suswono kemarin (10/2).Investasi pada food estate, Suswono mengungkapkan, juga terbuka bagi investor asing. Tapi, investor asing hanya boleh memiliki saham paling banyak sebesar 49%. Jadi, penanam modal asing harus menggandeng pengusaha lokal membentuk perusahaan patungan dalam mengembangkan u Termasuk menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar lahan food estate.Pemerintah, akan memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor dengan jangka waktu 35 tahun. "Boleh diperpanjang dua kali, masing-masing 35 tahun dan 20 tahun," ujar Suswono.Sementara investor lain yang bersiap melakukan investasi di bumi cenderawasih, adalah Korindo Group, Mitsubishi Group, PT Sumber Alam Sutra, PT Wolo Agro Lestari, dan PT Comexindo Internasional. Ada pula PT Bangun Tjipta Sarana, PT Medco Energi, PT Artha Graha, PT Digul Agro Lestari, serta PT Buana Agro Tama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan Food Estate Terbit, Investor Siap Berinvestasi
JAKARTA. Program pertanian pangan skala luas atawa food estate siap meluncur. Bila tidak ada aral melintang, pada Jumat (12/2) besok, pemerintah bakal mencanangkan program yang tertunda itu di Merauke, Papua.Soalnya, aturan main soal food estate telah terbit. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Beleid ini juga mengatur syarat-syarat bagi pelaku usaha yang tertarik membenamkan duitnya dalam program pertanian skala luas.Contoh, masing-masing perusahaan yang sudah mengantongi izin hanya boleh menggarap lahan food estate maksimal 10.000 hektare. "Adapun khusus di Merauke diperbolehkan mengelola areal lebih dari 20.000 hektare," kata Menteri Pertanian Suswono kemarin (10/2).Investasi pada food estate, Suswono mengungkapkan, juga terbuka bagi investor asing. Tapi, investor asing hanya boleh memiliki saham paling banyak sebesar 49%. Jadi, penanam modal asing harus menggandeng pengusaha lokal membentuk perusahaan patungan dalam mengembangkan u Termasuk menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar lahan food estate.Pemerintah, akan memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor dengan jangka waktu 35 tahun. "Boleh diperpanjang dua kali, masing-masing 35 tahun dan 20 tahun," ujar Suswono.Sementara investor lain yang bersiap melakukan investasi di bumi cenderawasih, adalah Korindo Group, Mitsubishi Group, PT Sumber Alam Sutra, PT Wolo Agro Lestari, dan PT Comexindo Internasional. Ada pula PT Bangun Tjipta Sarana, PT Medco Energi, PT Artha Graha, PT Digul Agro Lestari, serta PT Buana Agro Tama.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News