KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban peningkatan free float menjadi minimal 15% membuat sejumlah emiten perbankan perlu menyiapkan berbagai skenario aksi korporasi. Berdasarkan posisi 31 Agustus 2026, masih ada 26 emiten bank yang memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 bank memiliki target pemenuhan free float 12,5% pada 31 Maret 2027, dua bank ditargetkan mencapai 15% pada 31 Maret 2027, sedangkan 14 bank lainnya memiliki batas waktu pemenuhan 15% pada 31 Maret 2029.
Aturan Free Float Minimal 15%, OJK Cari Solusi Tekan Beban Biaya Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban peningkatan free float menjadi minimal 15% membuat sejumlah emiten perbankan perlu menyiapkan berbagai skenario aksi korporasi. Berdasarkan posisi 31 Agustus 2026, masih ada 26 emiten bank yang memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 bank memiliki target pemenuhan free float 12,5% pada 31 Maret 2027, dua bank ditargetkan mencapai 15% pada 31 Maret 2027, sedangkan 14 bank lainnya memiliki batas waktu pemenuhan 15% pada 31 Maret 2029.