Aturan Free Float Minimal 15%, OJK Cari Solusi Tekan Beban Biaya Bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban peningkatan free float menjadi minimal 15% membuat sejumlah emiten perbankan perlu menyiapkan berbagai skenario aksi korporasi. 

Berdasarkan posisi 31 Agustus 2026, masih ada 26 emiten bank yang memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan tersebut.

Dari jumlah tersebut, 10 bank memiliki target pemenuhan free float 12,5% pada 31 Maret 2027, dua bank ditargetkan mencapai 15% pada 31 Maret 2027, sedangkan 14 bank lainnya memiliki batas waktu pemenuhan 15% pada 31 Maret 2029.


Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, aturan free float di bursa saham bagi perbankan yang tercatat di bursa tentu menimbulkan biaya. Oleh sebab itu OJK tengah mengkaji data dan informasi agar ada solusi bisnis perbankan tetap berjalan dengan baik. 

"Ini merupakan komitmen reformasi pasar modal.  Kami masih pelajari. Kami sudah koordinasi dengan otoritas pasar modal dan pihak-pihak terkait. Bagaimana solusinya belum bisa disampaikan," ujar Dian, Jumat (2/10) di Bali dalam seremoni peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030.

Ke depan konsolidasi bank  jadi salah satu langkah yang didorong OJK memperkuat kinerja bank secara keseluruhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News