JAKARTA. Sebelum resmi diterapkan Mei 2015, pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) memastikan bakal melunak dengan permintaan pengusaha. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memperhatikan kepentingan perusahaan. Itu sebabnya, akan ada revisi peraturan turunan UU No 31/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, para pengusaha bidang kehutanan memprotes aturan tersebut. Ada dua poin aturan yang bakal diubah pemerintah. Pertama, ketentuan mengenai muka air lahan gambut. Saat ini, muka air gambut ditetapkan minimal 40 sentimeter (cm) atau 0,4 meter. Kedua, ketentuan pemanfaatan lahan gambut sebagai area komersial. Pemerintah akan mengizinkan pemanfaatan lahan gambut oleh perusahaan, asalkan memenuhi syarat lingkungan.
Aturan gambut akan diubah
JAKARTA. Sebelum resmi diterapkan Mei 2015, pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) memastikan bakal melunak dengan permintaan pengusaha. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah memperhatikan kepentingan perusahaan. Itu sebabnya, akan ada revisi peraturan turunan UU No 31/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelumnya, para pengusaha bidang kehutanan memprotes aturan tersebut. Ada dua poin aturan yang bakal diubah pemerintah. Pertama, ketentuan mengenai muka air lahan gambut. Saat ini, muka air gambut ditetapkan minimal 40 sentimeter (cm) atau 0,4 meter. Kedua, ketentuan pemanfaatan lahan gambut sebagai area komersial. Pemerintah akan mengizinkan pemanfaatan lahan gambut oleh perusahaan, asalkan memenuhi syarat lingkungan.