KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Seperti diketahui, salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kebijakan ganjil genap terhadap semua kendaraan termasuk motor pribadi. Pasal 17 ayat 2 huruf (a) menyebutkan, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Aturan ganjil genap akan berlaku untuk motor pribadi, ini kata DPRD DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Seperti diketahui, salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kebijakan ganjil genap terhadap semua kendaraan termasuk motor pribadi. Pasal 17 ayat 2 huruf (a) menyebutkan, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.