KONTAN.CO.ID - BEKASI. Peraturan ganjil genap (ganjil genap) mulai diberlakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, Senin (12/3). Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mulai pukul 06.00-09.00. Peraturan ganjil genap ini sama seperti di ruas jalan protokol di Jakarta. Pada hari ini, artinya hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur. Kebijakan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jakarta di ruas tol Jakarta Cikampek. Pemerintah tidak melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat hari itu untuk masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek. Mereka yang hari ini menggunakan kendaraan ganjil dapat masuk melalui gerbang tol lain, seperti Tambun dan Pondok Gede. Namun, warga diharapkan memilih naik transportasi umum yang telah disediakan.
Aturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Timur dan Barat yang harus diketahui
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Peraturan ganjil genap (ganjil genap) mulai diberlakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, Senin (12/3). Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta mulai pukul 06.00-09.00. Peraturan ganjil genap ini sama seperti di ruas jalan protokol di Jakarta. Pada hari ini, artinya hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur. Kebijakan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jakarta di ruas tol Jakarta Cikampek. Pemerintah tidak melarang kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat hari itu untuk masuk ke dalam tol Jakarta-Cikampek. Mereka yang hari ini menggunakan kendaraan ganjil dapat masuk melalui gerbang tol lain, seperti Tambun dan Pondok Gede. Namun, warga diharapkan memilih naik transportasi umum yang telah disediakan.