JAKARTA. Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap mensosialisasikan pembatasan kendaraan melalui program nomor polisi "ganjil-genap" mulai 28 Juni 2016. "Hasil kesepakatan disetujui para stakeholder alternatif 3 in 1 adalah sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (20/6). Awi menjelaskan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap sebagai program transisi pembatasan kendaraan sebelum pemberlakuan jalan berbayar atau "Electronic Road Pricing" (ERP).
Aturan ganjil-genap disosialisasikan 28 juni
JAKARTA. Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap mensosialisasikan pembatasan kendaraan melalui program nomor polisi "ganjil-genap" mulai 28 Juni 2016. "Hasil kesepakatan disetujui para stakeholder alternatif 3 in 1 adalah sistem ganjil-genap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Senin (20/6). Awi menjelaskan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap sebagai program transisi pembatasan kendaraan sebelum pemberlakuan jalan berbayar atau "Electronic Road Pricing" (ERP).