KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, hingga Senin (22/3/2021) aturan ganjil genap kendaraan roda empat belum diberlakukan kembali. Informasi tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (22/3/2021). "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, ganjil genap ditiadakan sementara sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis akun tersebut.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta belum diberlakukan kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, hingga Senin (22/3/2021) aturan ganjil genap kendaraan roda empat belum diberlakukan kembali. Informasi tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (22/3/2021). "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, ganjil genap ditiadakan sementara sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis akun tersebut.