Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pembatasan kendaraan melalui berplat nomor ganjil-genap. Penerapan aturan ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalendar tahun yang berlaku. Semisal tanggal satu, berarti hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas. "Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berplat nomor genap. Begitu seterusnya. Kami akan cek plat nomor belakangnya dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Selasa (17/5/2016). Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pemberlakuannya secara manual. Penerapan secara manual sambil menunggu diterapkannya electronic road pricing (ERP) atau penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.
Aturan ganjil genap mobil DKI sesuai kalender
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pembatasan kendaraan melalui berplat nomor ganjil-genap. Penerapan aturan ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalendar tahun yang berlaku. Semisal tanggal satu, berarti hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas. "Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berplat nomor genap. Begitu seterusnya. Kami akan cek plat nomor belakangnya dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Selasa (17/5/2016). Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pemberlakuannya secara manual. Penerapan secara manual sambil menunggu diterapkannya electronic road pricing (ERP) atau penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.