Aturan ganjil genap sepeda motor tuai pro dan kontra



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Seperti diketahui, salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah kebijakan ganjil genap terhadap semua kendaraan, termasuk sepeda motor pribadi.

Pasal 17 ayat 2 huruf (a) menyebutkan kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, Pergub itu telah melalui kajian mendalam oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, penerapan ganjil genap untuk sepeda motor pribadi dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan kendaraan bermotor saat masa transisi.

"Hal ini mesti dilihat sebagai upaya memutus penularan Covid-19," kata Mujiyono kepada KONTAN, Minggu (7/6).

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menuturkan bahwa aturan tersebut memang tidak memasukkan para pengemudi ojek online (ojol) di dalamnya.

"Sepeda motor ojek online tidak terkena ganjil genap, dikecualikan," kata Igun.

Hanya saja, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, kebijakan ganjil genap sepeda motor pribadi ini tidak realistis. Pasalnya, sebelumnya, pemerintah sudah membatasi jumlah penumpang angkutan umum.

Menurutnya, dengan pembatasan penumpang angkutan umum sebesar 50% ditambah penerapan ganjil genap, physical distancing terancam gagal diberlakukan. Karena itulah, dia meminta Pemprov DKI Jakarta  melakukan kajian lebih lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .