KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Seperti diketahui, salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah kebijakan ganjil genap terhadap semua kendaraan, termasuk sepeda motor pribadi. Pasal 17 ayat 2 huruf (a) menyebutkan kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Aturan ganjil genap sepeda motor tuai pro dan kontra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Seperti diketahui, salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah kebijakan ganjil genap terhadap semua kendaraan, termasuk sepeda motor pribadi. Pasal 17 ayat 2 huruf (a) menyebutkan kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.