KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif. Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online. Baca Juga: Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai
Aturan ganjil genap tidak berlaku bagi Ojol saat pemberlakuan PSBB transisi Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif. Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online. Baca Juga: Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai