KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MulaI besok, 1 Oktober 2018, bank syariah wajib memenuhi aturan baru mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Dalam aturan ini disebut implementasi RIM dan PLM di bank syariah diharapkan bisa memperkuat intermediasi dan meningkatkan ketahanan perbankan syariah. Dengan aturan ini, bank syariah bisa menambahkan komponen surat berharga terhadap perhitungan likuditas.
Aturan giro RIM dan PLM syariah mulai berlaku besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MulaI besok, 1 Oktober 2018, bank syariah wajib memenuhi aturan baru mengenai giro rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Dalam aturan ini disebut implementasi RIM dan PLM di bank syariah diharapkan bisa memperkuat intermediasi dan meningkatkan ketahanan perbankan syariah. Dengan aturan ini, bank syariah bisa menambahkan komponen surat berharga terhadap perhitungan likuditas.