JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa aturan green banking atau pembiayaan yang akan disalurkan ke sektor lingkungan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terkait tugas pengawasan bank oleh Bank Indonesia (BI) akan beralih ke OJK pada awal 2014. Dalam aturan green banking tersebut, BI akan mewajibkan perbankan memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dalam mengembangkan bisnisnya. Pedoman BI untuk menerbitkan kebijakan pro lingkungan itu, akan merujuk pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, BI akan memberikan penilaian perbankan yang ramah lingkungan dengan lima tingkat, yakni: tingkat emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas merupakan peringkat ketaatan lingkungan tertinggi dan hitam merupakan peringkat terendah.
Aturan green banking akan diserahkan ke OJK
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa aturan green banking atau pembiayaan yang akan disalurkan ke sektor lingkungan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terkait tugas pengawasan bank oleh Bank Indonesia (BI) akan beralih ke OJK pada awal 2014. Dalam aturan green banking tersebut, BI akan mewajibkan perbankan memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dalam mengembangkan bisnisnya. Pedoman BI untuk menerbitkan kebijakan pro lingkungan itu, akan merujuk pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, BI akan memberikan penilaian perbankan yang ramah lingkungan dengan lima tingkat, yakni: tingkat emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas merupakan peringkat ketaatan lingkungan tertinggi dan hitam merupakan peringkat terendah.