Aturan gross split diminta direvisi



JAKARTA. Sejumlah Peraturan Menteri (Permen) menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Terutama peraturan yang terkait sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Sejumlah Permen yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan justru dianggap membuat iklim investasi sektor energi dan pertambangan kurang menggairahkan. Salah satunya adalah soal aturan mengenai Gross Split.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyebutkan, peraturan menteri terkait Gross Split selama ini banyak dikeluhkan oleh investor. "Saya kira ini perlu menjadi salah satu perhatian utama," ujar Komaidi ke KONTAN pada Senin (24/7).


Menurutnya, penerapan yang mengikat dalam aturan Gross Split terutama untuk blok migas yang tidak diperpanjang dan besaran bagi hasil alias split menjadi dua masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh kalangan investor hulu migas. Selain itu, kedudukan Permen Gross Split secara hukum juga tidak solid.

"Secara hirarki hukum kedudukannya juga tidak solid Karena tidak bisa mengatur dan menyelesaikan problem lintas sektor. Misal masalah aturan pajak yg direncanakan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Baru kali ini PP direncanakan terbit atas dasar Permen (aturan di bawahnya)," jelas Komaidi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong belum mau banyak berkomentar terkait aturan-aturan yang seharusnya direvisi oleh Kementerian ESDM khususnya di sektor migas. Marjolijn hanya menyebut IPA saat ini masih melakukan evaluasi.

Terkait dengan Permen Gross Split, Marjolijn bilang IPA saat ini masih melihat hasil dari lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2017 yang tengah berlangsung. Untuk pertama kalinya pada tahun ini, pemerintah menawarkan lelang WK Migas dengan skema gross split.

"Kan lelang daerah baru sedang berlangsung jadi sebaiknya diselesaikan dengan baik," imbuh Marjolijn ke KONTAN Selasa (25/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia