KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (16/7) hari ini, penerapan aturan giro wajib minimum (GWM) rataan (averaging) dan penihilan jasa giro resmi berlaku. Per Senin (16/7), rasio GWM rataan akan bertambah menjadi 2% dari sebelumnya 1,5%. Seiring dengan penambahan GWM rataan, bank mulai hari ini juga akan mengurangi rasio GWM tetap menjadi 4,5% dari sebelumnya 5%. Selain GWM rataan, mulai hari ini juga berlaku aturan penihilan jasa giro menjadi 0% dari sebelumnya 2,5%.
Aturan GWM averaging dan penihilan jasa giro resmi berlaku, likuiditas bank terkerek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (16/7) hari ini, penerapan aturan giro wajib minimum (GWM) rataan (averaging) dan penihilan jasa giro resmi berlaku. Per Senin (16/7), rasio GWM rataan akan bertambah menjadi 2% dari sebelumnya 1,5%. Seiring dengan penambahan GWM rataan, bank mulai hari ini juga akan mengurangi rasio GWM tetap menjadi 4,5% dari sebelumnya 5%. Selain GWM rataan, mulai hari ini juga berlaku aturan penihilan jasa giro menjadi 0% dari sebelumnya 2,5%.